BUKU (26)
FURNITURE (2)
GALERI AKHWAT (12)
GALERI ANAK (23)
GALERI IKHWAN (12)
KECANTIKAN (11)
KITAB ARAB (30)
MAINAN EDUKATIF (13)
MINUMAN (3)
OBAT HERBAL (10)
PELAYANAN JASA (1)
PEMBALUT HERBAL (3)
SOUVENIR (0)
TAS LAPTOP (22)
VCD dan CD (21)



UswahShop
0251-9191640

UswahTech
021-97193467



Pengiriman Produk Kami Melalui

No Rec: 010 7432 963, Bank BNI cabang Majalengka atas nama Ina Yanuar Rukmayanti



021837

Pengunjung hari ini : 37
Total pengunjung : 3183

Hits hari ini : 194
Total Hits : 21837

Pengunjung Online: 1

IT Solutions

Selamat Datang Di Website UswahShop.com Gudang Kebutuhan Anda!

Keranjang Belanja (0)


Bookmark and Share

Sutra Ungu
Kategori: BUKU

Hubungan suami istri memang cukup menarik, apalagi yang membahas
permasalahan yang selama ini bak dalam selimut misteri, yang selama ini
pula terhukum tabu. Memang, dalam situasi tertentu seks tabu
dibicarakan, namun tidak bila itu dalam kajian fikih. Sutra Ungu, telah
dicetak dalam ribuan eksemplar, membahas fikih bagaimana melaksanakan
hubungan intim di antara pasangan suami istri. Benar, pro dan kontra
mengiringi terbitnya buku ini. Sebagian pihak marah lantaran tidak
terbiasa, mengecam dengan alasan khawatir menjerumuskan sebagian pemuda
pemudi ke jurang zina dan angan-angan mesum.



pengarang: Abu Umar Basyir

penerbit: Rumah Dzikir




Resensi Bukunya: Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam Yang sesuai dengan Alqur'an dan As sunnah.




Sebagai bagian dari fitrah kemanusiaan, Islam tidak pernah
memberangus hasrat seksual. Islam memberikan panduan lengkap agar seks
bisa tetap dinikmati seorang muslim tanpa harus kehilangan ritme
ibadahnya.

Bulan Syawal, bagi umat Islam Indonesia, bisa dibilang sebagai musim
kawin. Anggapan ini tentu bukan tanpa alasan. Kalangan santri dan
muhibbin biasanya memang memilih bulan tersebut sebagai waktu untuk
melangsungkan aqad nikah.

Kebiasaan tersebut tidak lepas dari anjuran para ulama yang
bersumber dari ungkapan Sayyidatina Aisyah binti Abu Bakar Shiddiq yang
dinikahi Baginda Nabi pada bulan Syawwal. Ia berkomentar,"Sesungguhnya pernikahan di bulan Syawwal itu penuh keberkahan dan mengandung banyak kebaikan."
Namun, untuk menggapai kebahagiaan sejati dalam rumah tangga tentu saja
tidak cukup dengan menikah di bulan Syawwal. Ada banyak hal yang perlu
dipelajari dan diamalkan secara seksama oleh pasangan suami istri agar
meraih ketentraman (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang
(rahmah), baik lahir maupun batin. Salah satunya –dan yang paling
penting– adalah persoalan hubungan intim atau dalam bahasa fiqih
disebut jima'.

Sebagai salah tujuan dilaksanakannya nikah, hubungan intim –menurut
Islam– termasuk salah satu ibadah yang sangat dianjurkan agama dan
mengandung nilai pahala yang sangat besar. Karena jima' dalam ikatan
nikah adalah jalan halal yang disediakan Allah untuk melampiaskan
hasrat biologis insani dan menyambung keturunan bani Adam.

Selain itu jima' yang halal juga merupakan iabadah yang berpahala
besar. Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda, "Dalam
kemaluanmu itu ada sedekah." Sahabat lalu bertanya, "Wahai Rasulullah,
apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?." Rasulullah
menjawab, "Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram
akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan
yang halal, kalian akan berpahala." (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu
Khuzaimah)

Karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah itu lah setiap hubungan
seks dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami,
yakni sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah Shollallohu
‘Alaihi Wasallam.

Hubungan intim, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam Ath-Thibbun
Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah
memiliki tiga tujuan: memelihara keturunan dan keberlangsungan umat
manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di dalam tubuh akan
berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan Allah.

Ulama salaf mengajarkan, "Seseorang hendaknya menjaga tiga hal pada
dirinya: Jangan sampai tidak berjalan kaki, agar jika suatu saat harus
melakukannya tidak akan mengalami kesulitan; Jangan sampai tidak makan,
agar usus tidak menyempit; dan jangan sampai meninggalkan hubungan
seks, karena air sumur saja bila tidak digunakan akan kering sendiri.



Wajahnya Muram

Muhammad bin Zakariya menambahkan, "Barangsiapa yang tidak
bersetubuh dalam waktu lama, kekuatan organ tubuhnya akan melemah,
syarafnya akan menegang dan pembuluh darahnya akan tersumbat. Saya juga
melihat orang yang sengaja tidak melakukan jima' dengan niat membujang,
tubuhnya menjadi dingin dan wajahnya muram."

Sedangkan di antara manfaat bersetubuh dalam pernikahan, menurut
Ibnu Qayyim, adalah terjaganya pandangan mata dan kesucian diri serta
hati dari perbuatan haram. Jima' juga bermanfaat terhadap kesehatan
psikis pelakunya, melalui kenikmatan tiada tara yang dihasilkannya.

Puncak kenikmatan bersetubuh tersebut dinamakan orgasme atau faragh.
Meski tidak semua hubungan seks pasti berujung faragh, tetapi upaya
optimal pencapaian faragh yang adil hukumnya wajib. Yang dimaksud
faragj yang adil adalah orgasme yang bisa dirasakan oleh kedua belah
pihak, yakni suami dan istri.

Mengapa wajib? Karena faragh bersama merupakan salah satu unsur
penting dalam mencapai tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan
rahmah. Ketidakpuasan salah satu pihak dalam jima', jika dibiarkan
berlarut-larut, dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang lebih
besar, yakni perselingkuhan. Maka, sesuai dengan prinsip dasar islam,
la dharara wa la dhirar (tidak berbahaya dan membahayakan), segala
upaya mencegah hal-hal yang membahayakan pernikahan yang sah hukumnya
juga wajib.

Namun, kepuasan yang wajib diupayakan dalam jima' adalah kepuasan
yang berada dalam batas kewajaran manusia, adat dan agama. Tidak
dibenarkan menggunakan dalih meraih kepuasan untuk melakukan
praktik-praktik seks menyimpang, seperti sodomi (liwath) yang secara
medis telah terbukti berbahaya. Atau penggunaan kekerasaan dalam
aktivitas seks (mashokisme), baik secara fisik maupun mental, yang
belakangan kerap terjadi.

Maka, sesuai dengan kaidah ushul fiqih "ma la yatimmul wajibu illa
bihi fahuwa wajibun" (sesuatu yang menjadi syarat kesempurnaan perkara
wajib, hukumnya juga wajib), mengenal dan mempelajari unsur-unsur yang
bisa mengantarkan jima' kepada faragh juga hukumnya wajib.Bagi kaum
laki-laki, tanda tercapainya faragh sangat jelas yakni ketika jima'
sudah mencapai fase ejakulasi atau keluar mani. Namun tidak demikian
halnya dengan kaum hawa' yang kebanyakan bertipe "terlambat panas",
atau –bahkan— tidak mudah panas. Untuk itulah diperlukan berbagai
strategi mempercepatnya.

Dan, salah satu unsur terpenting dari strategi pencapaian faragh
adalah pendahuluan atau pemanasan yang dalam bahasa asing disebut
foreplay (isti'adah). Pemanasan yang cukup dan akurat, menurut para
pakar seksologi, akan mempercepat wanita mencapai faragh.

Karena dianggap amat penting, pemanasan sebelum berjima' juga
diperintahkan Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Beliau bersabda,

"Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti
binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni
ciuman dan cumbu rayu." (HR. At-Tirmidzi).

Ciuman dalam hadits diatas tentu saja dalam makna yang sebenarnya.
Bahkan, Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, diceritakan dalam
Sunan Abu Dawud, mencium bibir Aisyah dan mengulum lidahnya. Dua hadits
tersebut sekaligus mendudukan ciuman antar suami istri sebagai sebuah
kesunahan sebelum berjima'.

Ketika Jabir menikahi seorang janda, Rasulullah bertanya kepadanya,
"Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa
saling bercanda ria? …yang dapat saling mengigit bibir denganmu." HR.
Bukhari (nomor 5079) dan Muslim (II:1087).



Bau Mulut

Karena itu, pasangan suami istri hendaknya sangat memperhatikan
segala unsur yang menyempurnakan fase ciuman. Baik dengan menguasai
tehnik dan trik berciuman yang baik, maupun kebersihan dan kesehatan
organ tubuh yang akan dipakai berciuman. Karena bisa jadi, bukannya
menaikkan suhu jima', bau mulut yang tidak segar justru akan menurunkan
semangat dan hasrat pasangan.

Sedangkan rayuan yang dimaksud di atas adalah semua ucapan yang
dapat memikat pasangan, menambah kemesraan dan merangsang gairah
berjima'. Dalam istilah fiqih kalimat-kalimat rayuan yang merangsang
disebut rafats, yang tentu saja haram diucapkan kepada selain istrinya.

Selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah
sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adalah
obyek yang halal untuk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika
dimaksudkan sebagai penyemangat jima'. Demikian Ibnu Taymiyyah
berpendapat.

Syaikh Nashirudin Al-Albani, mengutip perkataan Ibnu Urwah
Al-Hanbali dalam kitabnya yang masih berbentuk manuskrip, Al-Kawakbu
Ad-Durari,

"Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba seluruh
lekuk tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan
bagian tubuh yang boleh dinikmati dalam bercumbu, tentu boleh pula
dilihat dan diraba. Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama
lainnya."

Berkat kebesaran Allah, setiap bagian tubuh manusia memiliki
kepekaan dan rasa yang berbeda saat disentuh atau dipandangi. Maka,
untuk menambah kualitas jima', suami istri diperbolehkan pula
menanggalkan seluruh pakaiannya. Dari Aisyah RA, ia menceritakan, "Aku
pernah mandi bersama Rasulullah dalm satu bejana…" (HR. Bukhari dan
Muslim).

Untuk mendapatkan hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami
istri mengetahui dengan baik titik-titik yang mudah membangkitkan
gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi
terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untuk menemukan
titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat
berjima'.

Diperbolehkan bagi pasangan suami istri yang tengah berjima' untuk
mendesah. Karena desahan adalah bagian dari meningkatkan gairah. Imam
As-Suyuthi meriwayatkan, ada seorang qadhi yang menggauli istrinya.
Tiba-tiba sang istri meliuk dan mendesah. Sang qadhi pun menegurnya.
Namun tatkala keesokan harinya sang qadhi mendatangi istrinya ia justru
berkata, "Lakukan seperti yang kemarin."

Satu hal lagi yang menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami
istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan
kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk mencoba berbagai
variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yang
diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pada
satu jalan, yaitu farji. Bukan yang lainnya.

Allah Subhanahu wata'ala berfirman,

"Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki." QS. Al-Baqarah (2:223).



Posisi Ijba'

Menurut ahli tafsir, ayat ini turun sehubungan dengan kejadian di
Madinah. Suatu ketika beberapa wanita Madinah yang menikah dengan kaum
muhajirin mengadu kepada Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam,
karena suami-suami mereka ingin melakukan hubungan seks dalam posisi
ijba' atau tajbiyah. Ijba adalah posisi seks dimana lelaki mendatangi
farji perempuan dari arah belakang. Yang menjadi persoalan, para wanita
Madinah itu pernah mendengar perempuan-perempuan Yahudi mengatakan,
barangsiapa yang berjima' dengan cara ijba' maka anaknya kelak akan
bermata juling. Lalu turunlah ayat tersebut.

Terkait dengan ayat 233 Surah Al-Baqarah itu Imam Nawawi
menjelaskan, "Ayat tersebut menunjukan diperbolehkannya menyetubuhi
wanita dari depan atau belakang, dengan cara menindih atau
bertelungkup. Adapun menyetubuhi melalui dubur tidak diperbolehkan,
karena itu bukan lokasi bercocok tanam." Bercocok tanam yang dimaksud
adalah berketurunan.

Muhammad Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma'bud menambahkan,
"Kata ladang (hartsun) yang disebut dalam Al-Quran menunjukkan, wanita
boleh digauli dengan cara apapun : berbaring, berdiri atau duduk, dan
menghadap atau membelakangi.."

Demikianlah, Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, lagi-lagi
terbukti memiliki ajaran yang sangat lengkap dan seksama dalam
membimbing umatnya mengarungi samudera kehidupan. Semua sisi dan
potensi kehidupan dikupas tuntas serta diberi tuntunan yang detail,
agar umatnya bisa tetap bersyariat seraya menjalani fitrah
kemanusiannya.

Sumber : Sutra Ungu, Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam, karya Abu Umar Baasyir





Rp. 27.000 (stok: 0)

0 Komentar :



Isi Komentar :
Nama :
Email (tidak akan ditampilkan) :
Pilih emotions :
Komentar :
 
Security Code :


pakaiankecantikanobat herbalbukuminumanVCD dan CDfurniturproduk lainnya

Lihat Hasil Poling


Uswahshop Feed

DateImsyakFajrSyuruqDzuhrAsrMaghribIsha
1104:34:4304:40:4705:58:1512:03:2115:07:5618:08:2119:17:40





stelan banat anak perempuan usia 4 tahun






Meja Laptop Bantal With Cooling Pad (MEJA LAPTOP A)




IP kamu:38.107.191.99
Toko Muslimah on Facebook